KPK Usut Aliran Uang Korupsi di Kemenhub, yang Kecipratan Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal aliran uang rasuah dari tersangka Asta Danika (AD).
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari tersangka AD dalam bentuk fee ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.
Ketiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Ketiga PPK yang diperiksa KPK, yakni tiga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Taofiq Hidayat S dan Albertus Dito Migrasto, serta PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Eko Rahardi Nurtanto.
Ali menerangkan awalnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PPPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
Penyidik KPK memeriksa tiga pejabat DJKA Kemenhub terkait aliran uang korupsi. Begini penjelasan Ali Fikri soal pemeriksaan tersebut.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi