KPK Usut Dugaan Korupsi APBD Langkat
Selasa, 01 September 2009 – 03:14 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi APBD Langkat
JAKARTA -- Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan bocornya APBD Kabupaten Langkat, Sumut. Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan informasi mengenai hal ini. Sejumlah pejabat teras di pemkab setempat juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Syamsul Arifin sendiri kabarnya telah menyetor uang yang dipakai itu ke Kas daerah Pemkab Langkat sebesar Rp30 milyar, yaitu sebesar Rp 15 milyar pada tanggal 9 Pebruari 2009 dan sebesar Rp15 milyar lagi pada tanggal 16 Pebruari 2009. Sementara itu Syamsul Arifin kepada Sumut Pos mengatakan, pihaknya tidak pernah memulangkan dana Rp30 miliar tersebut. ''Tidak ada itu. Pasti informasinya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM, red),'' kata Syamsul dua hari lalu.
"Ya, benar, memang ada penyelidikan perkara APBD Langkat. Ini kasus baru," ujar Johan SP kepada JPNN di gedung KPK, Senin (31/8) malam. Hanya saja, Johan tidak memberikan keterangan yang lebih detil mengenai perkara APBD yang dimaksud. Alasannya, karena tahapannya masih penyelidikan.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos, kasus ini terkait bobolnya kas daerah Pemkab Langkat sejak TA 2000 sampai 2007 senilai Rp102 miliar yang diserahkan oleh BPK ke KPK melalui surat nomor 26/R/S/I-XXV/03/2009 pada pertengahan Maret silam. Kabarnya, sekitar 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Langkat telah dipanggil KPK, Kabag Pemrintahan Amir Hamzah dan PLt Dinas P dan P Langkat Sulistianto. Bahkan informasi juga menyebutkan, pemanggilan para SKPD itu terkait laporan BPK RI tentang adanya temuan penggunaan kas daerah olah Mantan Bupati Langkat yang kini menjabat Gubernur Sumut H Syamsul Arifin SE sebesar Rp30 miliar yang diduga dipergunakan pada saat pilkada gubernur tahun lalu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan bocornya APBD Kabupaten Langkat, Sumut. Juru
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024