KPK Usut Kasus Century Lagi setelah Vonis Budi Mulya Inkrah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara (ekspose) terkait kasus Bank Century. Rencananya, ekspose akan digelar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Budi Mulya yang merupakan terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Nanti akan kita ekspose lagilah, akan kita pelajari isi putusan itu. Pertimbangan-pertimbangannya sejauh mana, artinya terbukti sesuai yang kita dakwaan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
Dalam ekspose nantinya, sambung Zulkarnaen, KPK akan melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. "Kalau ada perkembangan-perkembangan lain, bukti-bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," ujarnya.
Saat ini, perkara yang menjerat Budi sudah mendapat putusan banding. Dalam putusan banding, hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diperberat menjadi 12 tahun penjara. Sementara untuk hukuman denda tidak berubah, yakni tetap Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
"Kalau memang pihak-pihak, baik jaksa maupun pihak terdakwa menerima putusan tentu putusan ini akan inkrah," tandas Zul.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara (ekspose) terkait kasus Bank Century. Rencananya, ekspose akan digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai