KPK Usut Kasus Century Lagi setelah Vonis Budi Mulya Inkrah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara (ekspose) terkait kasus Bank Century. Rencananya, ekspose akan digelar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Budi Mulya yang merupakan terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Nanti akan kita ekspose lagilah, akan kita pelajari isi putusan itu. Pertimbangan-pertimbangannya sejauh mana, artinya terbukti sesuai yang kita dakwaan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
Dalam ekspose nantinya, sambung Zulkarnaen, KPK akan melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. "Kalau ada perkembangan-perkembangan lain, bukti-bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," ujarnya.
Saat ini, perkara yang menjerat Budi sudah mendapat putusan banding. Dalam putusan banding, hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diperberat menjadi 12 tahun penjara. Sementara untuk hukuman denda tidak berubah, yakni tetap Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
"Kalau memang pihak-pihak, baik jaksa maupun pihak terdakwa menerima putusan tentu putusan ini akan inkrah," tandas Zul.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara (ekspose) terkait kasus Bank Century. Rencananya, ekspose akan digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus