KPK Usut Kasus Korupsi Dana Covid-19, Nih Orang-orang yang Digarap, Ada Ibu Rumah Tangga

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Diduga sejumlah pengadaan program tersebut terjadi praktik korupsi di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka akan diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Pemeriksaan saksi akan dilakukan di Kantor Polres Cimahi," kata Fikri, Jumat (11/6).
Adapun identitas sebelas saksi tersebut ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Wahyu FS.
Kemudian Kabid Pendapatan BAPENDA Bandung Barat Rega Wiguna, Kepala Dinas Sosial Sri Dustirawati, dan Kepala Dinas DPMPTSP Bandung Barat Ade Zakir.
Ada juga ibu rumah tangga Floren Sisca Della, Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum Donih Adhy Heryady, pihak swasta Mohammad Riyad Mintarja, wiraswasta Djohan Chaerudin, ASN Pemda Kabupaten Bandung Barat atau ajudan bupati Wisnu Jaya Prasetia, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat Dicky Yuswandira.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Selain itu, Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik