KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Ada Kredit Fiktif Rp220 Miliar

KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Ada Kredit Fiktif Rp220 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan rasuah pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 yang merugikan keuangan negara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan rasuah pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 yang merugikan keuangan negara. Dugaan kerugian negara sejauh ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sepengetahuan kami ini (dugaan pencairan kredit usaha oleh PT BPR Jepara Artha tahun 2020-2024) kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (10/10).

Saat ini Asep belum dapat memerinci lebih lanjut soal dugaan kerugian negara kasus ini. Termasuk modus rasuah yang menyebabkan negara merugi atas kasus ini.

Meski demikian, Asep memastikan pengusutan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, sambung Asep, proses penyidikan masih diawal.

"Masih dalam tahap awal. Tim sedang meminta keterangan," imbuh Asep.

Adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini juga diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Sejauh ini, kata Tessaa, dugaan kerugian negara dalam kasus ini menembus angka Rp 220 miliar.

"Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha adalah Rp 220 miliar," ucap Tessa.

Menurut Tessa tim penyidik sedang mengintensifkan pengusutan kasus. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini.

KPK belum dapat memerinci lebih lanjut soal dugaan kerugian negara kasus di BPR Jepara Artha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News