KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Ada Kredit Fiktif Rp220 Miliar
Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan rasuah pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 yang merugikan keuangan negara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Prosesnya sedang berjalan," ujar Tessa.
KPK telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 - 2024 ke tahap penyidikan. Lima tersangka dijerat lembaga antirasuah dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Empat dari lima tersangka itu merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara satu orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 26 September 2024. (tan/jpnn)
KPK belum dapat memerinci lebih lanjut soal dugaan kerugian negara kasus di BPR Jepara Artha.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto