KPK Usut Keaslian Sprindik Anas
Senin, 11 Februari 2013 – 15:24 WIB
“Kalau membocorkan itu di luar selevel pimpinan, maka Tim Pengawas akan membentuk DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau membocorkan level pimpinan, maka akan dibentuk komite etik,” paparnya.
Namun lagi-lagi Johan mengingatkan, sebelum sampai ke sana, yang jelas KPK saat ini tengah memvalidasi apakah benar itu dokumen milik KPK dan berasal dari KPK.
Seperti diberitakan, dokumen yang diduga sprindik Anas Urbaningrum tersebar di media beberapa hari lalu. Dalam dokumen yang diduga sprindik itu tertulis KPK telah mengeluarkan penyidikan kasus hambalang atas tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 yang dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam sprindik itu hanya terdapat 3 tanda tangan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Tak ada tanda tangan dua pimpinan KPK lainnya, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Johan Budi sudah membantah bahwa itu merupakan sprindik dari KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan apakah benar dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan untuk Ketua Umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani