KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan dan kesepakatan antara PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) dengan pihak swasta terkait dugaan korupsi pengadaan server dan storage. Penyidik memeriksa mantan Sales Head PT Telkomsigma periode Februari 2015 hingga April 2017, Sandy Suheri, pada Jumat (11/4).
"Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan serta kesepakatan antara pihak swasta dengan Telkomsigma," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Sandy merupakan salah satu pejabat PT Telkomsigma yang bertemu dengan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz, pada Januari 2017. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Utama Telkom Sigma periode 2014-2017 Bakhtiar Rosyidi, staf ahli keuangan Rusli Kamin (alm), dan VP Sales Taufik Hidayat.
Pertemuan itu membahas penawaran dari pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Robert Pangasian Lumban Gaol, agar PT Telkomsigma mendanai rencana pembukaan bisnis data center. Kesepakatan kemudian dibuat dengan skema pengadaan fiktif server dan storage antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti. Sejumlah dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur, termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.
Pada Juni hingga Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka mentransfer dana Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), yang kemudian dialirkan ke PT Prakarsa Nusa Bakti. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk membangun data center.
Robert menggunakan dana tersebut untuk membayar cicilan, membuka deposito, dan kepentingan pribadi lainnya. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp280 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Robert Pangasian Lumban Gaol, serta pegawainya Afrian Jafar dan Imran Mumtaz. (tan/jpnn)
Sandy merupakan salah satu pejabat PT Telkomsigma yang bertemu dengan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam