KPK Usut Korupsi di Pertamina, MAKI Yakin Gas Mozambik Sumber Masalahnya

KPK Usut Korupsi di Pertamina, MAKI Yakin Gas Mozambik Sumber Masalahnya
KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Diketahui Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA).

Kemudian, Pertamina menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 dan Train 2 pada 2014. SPA sendiri merulakan perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang.

Kontrak Pertamina yang kedua, yakni pengadaan LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd. Dimana penandatanganan kesepakatan awal Heads of Agreement (HoA) dilakukan oleh Direktur Gas, Hari Karyuliarto pada 8 Agustus 2014.

Saat itu, Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai direktur utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014.

Selanjutnya, pada 28 November 2014, Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai Dirut baru Pertamina menggantikan Karen Agustiawan.

Ketika Dwi menjabat, SPA Corpus Christi (US) Train 1 dan Train 2 dilakukan termination agreement atau pembatalan perjanjian pada 20 Maret 2015. Dengan demikian, kontrak yang diinisiasi Karen Agustiawan tidak berlaku lagi.

Kemudian, Dwi Soetjipto melakukan amended and restated SPA Corpus Christi (US)- Train 1 dan Train 2. Sederhananya, perjanjian tersebut diperbarui dan dibuat perjanjian baru antara Pertamina dengan Corpus Christi.

Terkait dengan kontrak dengan LNG Mozambik, SPA kerja samanya ditandatangani pada 29 Januari 2016. Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Corpus Christi dan LNG Mozambik dengan jangka waktu 20 tahun.

KPK sampai sekarang masih menutup rapat detail kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina, termasuk soal nama pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News