KPK Usut Korupsi Pembelian Lahan di Pondok Rangon, 6 Orang Dilarang ke Luar Negeri

KPK Usut Korupsi Pembelian Lahan di Pondok Rangon, 6 Orang Dilarang ke Luar Negeri
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

KPK mengajukan permohonan pencekalan ini pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mempercepat proses penyidikan.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Hingga saat ini, lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri itu belum mengungkapkan rincian dan nama tersangka dalam kasus ini karena belum melakukan penangkapan.

"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," lanjut Ali.

Lembaga antikorupsi itu berjanji akan menyampaikan konstruksi perkara tersebut secara rinci setelah penyidikan dianggap cukup dan adanya upaya paksa penahanan tersangka. (mcr9/jpnn)

KPK melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News