KPK Usut Korupsi Pembelian Lahan di Pondok Rangon, 6 Orang Dilarang ke Luar Negeri
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
KPK mengajukan permohonan pencekalan ini pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mempercepat proses penyidikan.
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Hingga saat ini, lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri itu belum mengungkapkan rincian dan nama tersangka dalam kasus ini karena belum melakukan penangkapan.
"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," lanjut Ali.
Lembaga antikorupsi itu berjanji akan menyampaikan konstruksi perkara tersebut secara rinci setelah penyidikan dianggap cukup dan adanya upaya paksa penahanan tersangka. (mcr9/jpnn)
KPK melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini