KPK Usut Pemanfaatan Bantuan Asing

Utang LN Tidak Terserap, Dana Pendamping Ludes

KPK Usut Pemanfaatan Bantuan Asing
KPK Usut Pemanfaatan Bantuan Asing
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak sejumlah departemen memaksimalkan pemanfaatan utang luar negeri (LN). Yang terjadi selama ini, penggunaan pinjaman itu tidak pernah maksimal. Tahun ini, misalnya, utang yang dimanfaatkan hanya 56 persen. Komisi juga menuntut pengembalian dana yang tidak terpakai tersebut kepada donor.

Sejak dua bulan belakangan ini, KPK memang sibuk menelusuri pemanfaatan utang luar negeri. Dalam laporan akhir tahun KPK yang disampaikan dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) pada 9 Desember lalu, disebutkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tengah menganalisis data tentang beban utang tersebut. ’’Data itu berasal dari berbagai pihak,” ungkap Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Minggu (14/12).

Menurut dia, KPK bersikap demikian karena ada fakta bahwa sejak 1967,  Indonesia selalu terbebani utang LN. Dari tahun ke tahun, penyerapan anggaran dari pinjaman tersebut tidak pernah maksimal. Pengaliran dana pinjaman itu kepada sektor-sektor yang akan dibiayai ternyata kurang maksimal. ”Dari kurun waktu itu, analisis kami sementara hanya terserap (rata-rata) 44 persen,” ungkapnya.

Untuk mengucurkan pinjaman itu,   biasanya pemerintah juga mengalokasikan dana pendamping. Yang terjadi, dana pendamping yang disiapkan justru ludes lebih dahulu sebelum utang LN terserap. ”Ini tentu menjadi pertanyaan besar. Dana pendamping habis untuk apa? Sementara dananya (utang LN) masih menumpuk,” jelasnya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak sejumlah departemen memaksimalkan pemanfaatan utang luar negeri (LN). Yang terjadi selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News