KPK Usut Pemanfaatan Bantuan Asing
Utang LN Tidak Terserap, Dana Pendamping Ludes
Senin, 15 Desember 2008 – 08:39 WIB
Pengawasan bantuan luar negeri tersebut sepadan dengan proses penanganan dugaan kejahatan yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Untuk pengawasan bantuan luar negeri tersebut, KPK bakal mengajukan tambahan personel kepada kejaksaan dan kepolisian. Tetapi, tenaga tambahan tersebut tidak menduduki posisi struktural. Mereka akan berfungsi sebagai tenaga pengganti supervisi. Selain bantuan luar negeri, lanjut Antasari, KPK akan mengoptimalkan pengawasan dalam penggunaan APBD, block grant, dana alokasi khusus (DAK), termasuk proyek APBN di daerah. (git/agm)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak sejumlah departemen memaksimalkan pemanfaatan utang luar negeri (LN). Yang terjadi selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas