KPK Usut Peran Wali Kota Semarang
Kasus Suap RAPBD 2012 dengan Terdakwa Sekda
Jumat, 09 Desember 2011 – 04:14 WIB
Tersangka Sumartono yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek saat keluar dari ruang pemeriksaan langsung masuk kedalam mobil. Sumartono didampingi pengacaranya dari kantor pengacara Mustofa Kamal SH. "Diperiksa sejak pagi pukul 10 hingga detik ini pukul 17.00," kata Mustofa.
Mustofa membenarkan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka tentang dugaan suap. "Diperiksa tentang tindak pidana korupsi (tipikor) terutama pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 tentang suap," katanya singkat. Ia juga enggan membeber mater pertanyaan, namun dari jumlah pertanyaan ada sekitar 35 pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya.
Hal serupa juga terjadi pada Akhmat Zaenuri yang selesai diperiksa pukul 17.35. Persis dengan Sumartono, Zaenuri keluar langsung masuk ke dalam mobil. Dia hanya nampak tersenyum tanpa bicara sepatah kata pun. Agus Nurudin selaku penasihat hukum tersangka Akhmat Zaenuri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya pada saat ini sudah memasuki materi perkara.
Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa pemeriksaan sebagai saksi terhadap Soemarmo dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 akan terus berlanjut. "Ada kemungkinan pemeriksaan terhadap Soemarmo tidak berhenti pada pemeriksaan hari ini saja," katanya saat dihubungi via ponselnya.
SEMARANG -- Kasus suap pelolosan RAPBD 2012 Pemkot Semarang dengan tersangka Sekda Ahmad Zaenuri akhirnya "menyentuh" Wali Kota Soemarmo
BERITA TERKAIT
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat