KPK Usut Pihak Lain Dalam Korupsi e-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak lain yang diduga terlibat korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Sementara dari kalangan kontraktor proyek senilai Rp 6 triliun itu belum tersentuh.
Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan, untuk menambah penguatan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan.
Namun, ia memastikan KPK tidak hanya berhenti pada dua tersangka itu saja.
"(KPK) mencari kemungkinan-kemungkinan lain siapa saja yang terlibat di kasus e-KTP," ujarnya usai sebuah acara di Jakarta, Rabu (9/11).
Ia menyatakan, dalam menggarap kasus besar ini dilakukan dengan sangat hati-hati, tapi cepat dan teliti.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak lain yang diduga terlibat korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi