KPK Usut Rekening Penampung Suap Penyidik AKP Stepanus

KPK Usut Rekening Penampung Suap Penyidik AKP Stepanus
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut rekening yang diduga menampung uang suap yang diterima penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK memeriksa dua saksi dari swasta, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira guna mendalami kasus tersebut.

"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Dia memastikan penanganan kasus ini akan berjalan serius dan transparan. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.

"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Fikri.

Dalam kasus itu, KPK menjera AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang diterima penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju dari kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News