KPK Validasi Keterangan Nazaruddin
Kamis, 04 Oktober 2012 – 15:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tentang kwitansi penyerahan uang USD50 ribu kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kala itu) Erman Suparno yang dilakukan oleh wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa. Diketahui, M Nazaruddin usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus PLTS, Rabu (3/10) kemarin, mengaku sudah menyerahkan bukti kwitansi yang di teken Saan Mustofa saat mengambil uang USD50 ribu untuk Menakertrans kala itu, Erman Suparno.
"Harus di check dulu donk, bener apa tidak omongan Nazar, harus divalidasi dulu baru bisa disimpulkan," kata Johan Budi ketika dihubungi JPNN, Kamis (4/10).
Baca Juga:
Menurut Johan, barang bukti berupa kwitansi tanda terima yang ditandatangani Saan Mostopa itu merupakan masukan berharga bagi KPK. Namun untuk menjerat kedua tokoh yang disebutkan itu menjadi tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) setelah Neneng Sri Wahyuni, KPK harus mengecek kebenarannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tentang kwitansi
BERITA TERKAIT
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- Tingkat Pemborosan Pangan Indonesia Diprediksi 112 Juta Ton per Tahun pada 2045
- Uji Coba Makan Bergizi Gratis Sasar 3 Daerah Miskin di Jateng, Anggaran Rp 2,25 Miliar
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Badan Geologi: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Awas, Berpotensi Erupsi Susulan