KPK Validasi Keterangan Nazaruddin
Kamis, 04 Oktober 2012 – 15:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tentang kwitansi penyerahan uang USD50 ribu kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kala itu) Erman Suparno yang dilakukan oleh wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa. Diketahui, M Nazaruddin usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus PLTS, Rabu (3/10) kemarin, mengaku sudah menyerahkan bukti kwitansi yang di teken Saan Mustofa saat mengambil uang USD50 ribu untuk Menakertrans kala itu, Erman Suparno.
"Harus di check dulu donk, bener apa tidak omongan Nazar, harus divalidasi dulu baru bisa disimpulkan," kata Johan Budi ketika dihubungi JPNN, Kamis (4/10).
Baca Juga:
Menurut Johan, barang bukti berupa kwitansi tanda terima yang ditandatangani Saan Mostopa itu merupakan masukan berharga bagi KPK. Namun untuk menjerat kedua tokoh yang disebutkan itu menjadi tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) setelah Neneng Sri Wahyuni, KPK harus mengecek kebenarannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tentang kwitansi
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS