KPK: Vonis Angie Rendah, Tandus dari Ruh Keadilan
Jumat, 11 Januari 2013 – 11:39 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas mengatakan putusan yang ringan mempertegas adanya cacat yuridis dalam peradilan kasus dugaan suap yang menjerat Angelina. Padahal aktor kasus itu, yaitu Angelina adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menurut Busyro telah merampas hak-hak rakyat lewat kasus korupsi yang melilitnya
"Aktor sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak-hak rakyat. Fakta yang dijarah adalah bidang pendidikan," kata Busyro saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1).
Menurut Busyro, hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta bahwa Angie-panggilan Angelina- merebut hak rakyat itu. Akibatnya, putusannya kering tanpa roh dari keadilan dan keberpihakan pada perlindungan rakyat sebagai korban masif.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair
BERITA TERKAIT
- Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka
- Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan KKB Setelah Disandera Setahun Lebih
- Hari Tani Ditunggangi Kepentingan Elite, Masyarakat Jenuh Disuguhi Kegaduhan Kelompok Ini
- Ini Pemenang [RE]Power Hackathon, Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di RI
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya