KPK: Vonis Angie Rendah, Tandus dari Ruh Keadilan
Jumat, 11 Januari 2013 – 11:39 WIB

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas mengatakan putusan yang ringan mempertegas adanya cacat yuridis dalam peradilan kasus dugaan suap yang menjerat Angelina. Padahal aktor kasus itu, yaitu Angelina adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menurut Busyro telah merampas hak-hak rakyat lewat kasus korupsi yang melilitnya
"Aktor sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak-hak rakyat. Fakta yang dijarah adalah bidang pendidikan," kata Busyro saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1).
Menurut Busyro, hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta bahwa Angie-panggilan Angelina- merebut hak rakyat itu. Akibatnya, putusannya kering tanpa roh dari keadilan dan keberpihakan pada perlindungan rakyat sebagai korban masif.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis