KPK: Vonis Angie Rendah, Tandus dari Ruh Keadilan

KPK: Vonis Angie Rendah, Tandus dari Ruh Keadilan
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas. Foto: Dok/JPNN
Bahkan dalam kasus ini, pengadilan juga tidak jadi merampas harta Angelina yang berasal dari hasil suap.

"Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan," pungkas Busyro.

Seperti diketahui, majelis dalam pertimbangannya juga tidak sepakat dengan JPU KPK tentang kerugian negara. Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara.

Karenanya majelis tak hanya membebaskan Angie dari dakwaan pertama, tetapi juga tidak memerintahkan perampasan harta. "Uang yang diterima terdakwa yang berasal dari Permai Grup bukan uang negara," beber majelis.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News