KPK: Vonis Angie Rendah, Tandus dari Ruh Keadilan
Jumat, 11 Januari 2013 – 11:39 WIB
Dalam pertimbangan majelis, jumlah uang yang diterima Angie memang cocok dengan pembukuan di Permai Grup, sebagaimana pengakuan Rosa. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur pemberian belum sempurna karena tidak ada barang bukti dan hanya sekedar asumsi. "(Uang) tidak disita dalam barang bukti, dan hanya pernyataan saksi," kata majelis.
Karenanya majelis menyatakan Angie hanya terbukti menerima suap dari penggiringan anggaran Proyek Kemendiknas, sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU yakni melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebab sebagai anggota Komisi X DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar), Angie melakukan korupsi secara berkelanjutan karena telah menerima uang dari Permai Grup untuk menggiring alokasi dana bagi proyek-proyek Kemendiknas tahun 2011.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK