KPK: Vonis Angie Rendah, Tandus dari Ruh Keadilan

KPK: Vonis Angie Rendah, Tandus dari Ruh Keadilan
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas. Foto: Dok/JPNN
Dalam pertimbangan majelis, jumlah uang yang diterima Angie memang cocok dengan pembukuan di Permai Grup, sebagaimana pengakuan Rosa. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur pemberian belum sempurna karena tidak ada barang bukti dan hanya sekedar asumsi.  "(Uang) tidak disita dalam barang bukti, dan hanya pernyataan saksi," kata majelis.

Karenanya majelis menyatakan Angie hanya terbukti menerima suap dari penggiringan anggaran Proyek Kemendiknas, sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU yakni melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebab sebagai anggota Komisi X DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar), Angie melakukan korupsi secara berkelanjutan karena telah menerima uang dari Permai Grup untuk menggiring alokasi dana bagi proyek-proyek Kemendiknas tahun 2011.(flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Andi Enggan Seret Nama Anas

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News