KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
Rabu, 15 Desember 2010 – 09:45 WIB

KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya, kecuali di Rutan Cipinang. Apalagi dengan naiknya kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Tomohon terpilih, dari penyidikan ke penuntutan. Keteguhan KPK ini dengan alasan mengacu pada Pasal 12 huruf e UU 30 Tahun 2002. "KPK pada dasarnya hanya mengurusi hukum. Namun jika langkah hukum ini akan mengganggu kepentingan masyarakat Tomohon terkait dengan belum adanya pimpinan definitif, maka KPK juga mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
"Silakan dilantik, tapi KPK tidak akan mengizinkan yang bersangkutan (Jefferson Rumajar) keluar dari rutan. Kalau mau dilantik ya harus di rutan," tegas Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Rabu (15/12).
Baca Juga:
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap Epe yang tersangkut kasus penyimpangan dana APBD Tomohon sementara berjalan. Apalagi status kasusnya sudah P21 dan sekarang dalam proses pelimpahan ke PN Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya,
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg