KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
Rabu, 15 Desember 2010 – 09:45 WIB

KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
Hanya saja, lanjutnya, jika Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang tetap menginginkan pelantikan di Tomohon, tidak akan disetujui sebab bisa mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan. KPK hanya memberikan izin di Rutan Cipinang, karena untuk pelantikan sarana dan prasarananya memadai.
Baca Juga:
"Kalau Mendagri maupun gubernur ingin lokasi lain di Jakarta, silakan mengajukan permohonan pada KPK. Misalnya di Kantor Kemendagri atau lainnya. Apa diizinkan atau tidak tergantung pimpinan KPK," tandasnya.
Dia menegaskan, meski KPK mengizinkan Jefferson dilantik namun yang bersangkutan harus langsung diberhentikan. "Bisa dilantik asal bukan di Tomohon dan itupun harus langsung diberhentikan. Karena sampai saat ini belum ada surat dari pemerintah, maka putusan KPK masih mengacu pada keputusan 6 Desember bahwa pelantikan di rutan," terangnya.
Lantas kapan kepastian pelantikan? Ferry menyatakan tergantung pemerintah, karena pelantikan bukan urusan KPK.(esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang