KPK Wanti - wanti untuk Calon Anggota DPRD, Ingat Baik - Baik !
jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mewanti-wanti anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 agar tak terjerumus dalam kasus korupsi.
Apalagi, selama ini banyak anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.
"Sudah punya LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) kan? Kalau belum ya jangan dilantik," kata Saut kepada Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Keduanya hadir sebagai pembicara pada acara sosialisasi antikorupsi di DPRD Surabaya.
BACA JUGA : Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
Saut melanjutkan bahwa KPU tidak boleh melantik anggota dewan jika mereka belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
LHKPN dianggap sebagai salah satu hal penting dalam upaya pencegahan korupsi. Meski mereka belum ditetapkan sebagai anggota legislatif, Saut menganggap pembuatan LHKPN tersebut sangat penting sebagai langkah preventif. Dia mengatakan bahwa tugas KPK tidak hanya operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA : Chelsea Islan Makin Lengket dengan Caleg Golkar, Ini Buktinya...
Berdasar data penindakan KPK, ada 255 anggota DPR dan DPRD yang menjadi tersangka korupsi. Posisi kedua diduduki para pejabat lintas instansi dengan total 203 orang.
KPU juga tidak boleh melantik anggota DPRD jika mereka belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- Walk Out
- Dikabarkan Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad: Lagi Proses