KPK Warning DPRD Bekasi soal Gratifikasi Hewan Kurban, Hati-hati

KPK Warning DPRD Bekasi soal Gratifikasi Hewan Kurban, Hati-hati
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, soal potensi terjadinya praktik gratifikasi saat pelaksanaan kurban pada Iduladha tahun ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penyelenggara negara dituntut untuk memahami dan memastikan setiap pemberian kepadanya bukan terkait jabatan yang melekat pada yang bersangkutan.

"Yang dimaksud gratifikasi itu tidak hanya menerima dalam bentuk uang. Menurut undang-undang bisa diartikan dalam arti luas," katanya, Kamis (30/7).

Pernyataan itu menanggapi dugaan praktik gratifikasi yang diberikan sejumlah perusahaan di kawasan industri kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dalam bentuk hewan ternak sapi untuk berkurban.

"Tentu harus dipastikan bahwa pemberian dari pihak lain kepada penyelenggara negara itu karena ada hubungannya dengan jabatan si penerima. Artinya, apakah si pemberi mempunyai kepentingan dengan jabatan si penerima tersebut, ini mesti jelas dulu," ungkapnya.

Ali Fikri menjelaskan dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi ada aturan yang melarang praktik yang dimaksud dengan ancaman pidana jika tidak melaporkan kepada pihaknya dalam waktu 30 hari kerja.

"Apabila telah melapor maka tentu akan terbebaskan dari ancaman pidana. Ada di pasal 12B dan 12C undang-undang tipikor," katanya.

Sehari jelang pelaksanaan kurban, DPRD Kabupaten Bekasi menerima pemberian sejumlah hewan kurban dari kawasan industri yang dikirimkan perusahaan langsung ke gedung wakil rakyat itu.

KPK mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi soal potensi terjadinya praktik gratifikasi saat pelaksanaan kurban pada Iduladha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News