KPK Warning Jangan Lecehkan Pengadilan
![KPK Warning Jangan Lecehkan Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/07/petugas-kebersihan-sedang-membersihkan-logo-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-fotoilustrasi-jawa-pos.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan, agar semua pihak termasuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menghormati proses hukum perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang sudah divonis bersalah.
Febri mengingatkan, pansus tidak melecehkan pengadilan karena mempersoalkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Sebab, kata Febri, sudah ada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan terjadi kerugian negara Rp 2,3 triliun di proyek itu.
“Putusan (soal kerugian negara) ada, dan kami harap semua pihak hargai proses peradilan,” kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/7).
Febri juga meminta semua pihak menahan diri dan mengikuti proses hukum perkara e-KTP yang kini tengah berjalan di KPK. Pria berkacamata itu berharap tidak ala lagi pihak-pihak yang mengintervensi kasus ini.
“Saya harap bisa menahan diri, mengikuti aturan yang berlaku dan hormati peradilan,” tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Terkait rencana pansus memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Febri kembali mengingatkan supaya hargai proses peradilan. Sebab, Gamawan merupakan salah satu saksi dalam perkara e-KTP.
Seperti diketahui, dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Irman diganjar tujuh tahun penjara. Sugiharto lima lima tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari masih diproses di KPK.(boy/jpnn)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan, agar semua pihak termasuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menghormati
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum