KPK Yakin Benar
Tak Akan Tangguhkan Penahanan Angie
Minggu, 29 April 2012 – 04:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tidak disertai dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Komisi yang dipimpin Abraham Samad ini beralasan bahwa penetapan Angie merupakan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial berdasarkan gelar perkara dengan tim penyidik. Johan mengakui, berdasarkan KUHAP, dasar untuk melakukan tindakan pro yustisia atau tindakan hukum adalah berdasarkan sprindik. "Tapi saat itu kami tidak melakukan tindakan apapun. Yang bersangkutan masih bebas kemana-mana dengan segala aktivitasnya," ujaranya.
"Itu adalah keputusan pimpinan yang sah," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (28/4). Menurut Johan, keputusan tersebut sah lantaran lima pimpinan sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk mentapkan Angie sebagai tersangka. Sebab, penetapan seorang tersangka memang harus berdasarkan dua alat bukti yang kuta dan sah.
Baca Juga:
Namun Johan mengakui bahwa saat itu memang tidak ada surat perintah penyidikan. Tapi hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, sejak pengumuman penetapan tersangka, KPK sama sekali tidak melakukan tindakan pro yustisia terhadap kasus Angie.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tidak disertai
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun