KPK Yakin Benar

Tak Akan Tangguhkan Penahanan Angie

KPK Yakin Benar
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh dikawal menuju ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah secara resmi dinyatakan ditahan, Jakarta, Jumat (27/4). Angie ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud. Foto : Arundono/JPNN
Menurut politisi PKS tersebut, KPK telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif untuk menahan mantan wasekjen DPP Partai Demokrat tersebut. Untuk syarat objektif, penahanan dianggap telah sesuai dengan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Sedangkan untuk syarat subjektif, menurut Nasir, dikhawatirkan Angie akan menghilangkan atau merusak barang bukti jika tidak dilakukan penahanan. "Bukankah salah satu alat buktinya ada BlackBerry, yang kemudian tidak diakui oleh Angie" Nazaruddin kemudian memperlihatkan bahwa waktu itu Angie sudah memiliki BB. Oleh karena itu, langkah KPK menahan Angie sudah tepat," kata Nasir.

Dia juga berharap KPK terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan Mindo Rosalina Manullang dan Nazaruddin terkait kasus proyek wisma atlet SEA Games. Dia meyakini, tidak mungkin hanya Angie seorang yang terlibat. "Jangan lupa, ada beberapa nama yang disebut Mindo, Yulianis, dan Nazaruddin. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus tuntas," pungkas Nasir.

Sementara itu, kalangan Partai Demokrat berharap agar Angie tetap kooperatif menjalani proses hukum seperti yang telah dilakukan selama ini. "Sebagai partai, tentu kami akan mendorong kader untuk mematuhi proses hukum dengan baik. Saya yakin Angie tidak akan mempersulit proses pemeriksaan, sebab dia warga negara yang patuh dan menghormati hukum." kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, saat dihubungi, kemarin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tidak disertai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News