KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.
"Kami yakin gugatan akan ditolak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12).
Fikri mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan dari pengadilan untuk hadir dalam sidang perdana pada hari ini.
Namun, lembaga antirasuah belum bisa memenuhi panggilan itu.
"Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," jelas dia.
Meski demikian, Fikri menegaskan KPK akan hadir dan memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan Gazalba tersebut pada penetapan sidang berikutnya.
"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku, termasuk tentu ketika menetapkan GS sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KPK belum bisa memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh hari ini.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka