KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
![KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini hakim menolak permohonan praperadilan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7) ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menyertakan tiga alat bukti untuk menguatkan argumentasi KPK.
"Kami tunjukkan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik sehingga kami yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut," kata Ali, Rabu (27/7).
Dia menjelaskan KPK telah menjawab seluruh argumentasi hukum di depan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo.
"KPK sudah jawab dan buka semua alat bukti yang kami miliki dari hasil penyelidikan perkara tersebut," ujar Ali.
Untuk itu, lembaga antirasuah berharap Hakim Sutardodo tetap menjaga independensi dan mempertimbangkan putusan praperadilan yang diketok hari ini secara matang.
"Kami berharap hakim akan tetap independen dalam memutus permohonan tersebut," pungkas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
KPK meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK