KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini hakim menolak permohonan praperadilan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7) ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menyertakan tiga alat bukti untuk menguatkan argumentasi KPK.
"Kami tunjukkan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik sehingga kami yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut," kata Ali, Rabu (27/7).
Dia menjelaskan KPK telah menjawab seluruh argumentasi hukum di depan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo.
"KPK sudah jawab dan buka semua alat bukti yang kami miliki dari hasil penyelidikan perkara tersebut," ujar Ali.
Untuk itu, lembaga antirasuah berharap Hakim Sutardodo tetap menjaga independensi dan mempertimbangkan putusan praperadilan yang diketok hari ini secara matang.
"Kami berharap hakim akan tetap independen dalam memutus permohonan tersebut," pungkas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
KPK meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum