KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Rabu, 27 Juli 2022 – 10:22 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim akan menolak praperadilan Mardani Maing. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Lembaga antikorupsi itu telah menyerahkan surat keterangan DPO Maming kepada Hakim Sutardodo.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, status DPO akan berdampak pada gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Maming. (mcr9/jpnn)
KPK meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH