KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Rabu, 27 Juli 2022 – 10:22 WIB
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Lembaga antikorupsi itu telah menyerahkan surat keterangan DPO Maming kepada Hakim Sutardodo.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, status DPO akan berdampak pada gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Maming. (mcr9/jpnn)
KPK meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai