KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
![KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/19/foto-harun-masiku-yang-dipajang-di-daftar-buronan-kpk-foto-kpkgoid-43.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar terbaru terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
KPK meyakini bahwa mantan caleg PDIP yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 itu masih berada di Indonesia.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini meyakini bahwa Harun Masiku tidak bisa lolos ke luar negeri melalui pintu resmi yang dijaga Imigrasi.
"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," lanjut Alex.
Sosok kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 itu mengatakan KPK juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu Harun Masiku bersama enam tersangka lainnya yang telah masuk DPO.
"Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan," ujar dia.
Alex menambahkanKPK juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk memburu para DPO tersebut.
KPK meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia. KPK sudah membentuk satgas untuk menangkap Harun Masiku, termasuk para DPO lainnya.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto