KPK Yakin Penyuap Rektor Unila Banyak, Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pihak yang menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani lebih dari satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin, kan, sudah ditetapkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
Adapun pemberi suap KRM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Andi merupakan salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila.
Andi diduga memberikan Rp 150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan Karomani.
Fikri juga menyampaikan barang bukti dari kegiatan tangkap tangan terhadap Karomani dan kawan-kawan hampir Rp 5 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Karomani dan pihak-pihak lain yang terkait kasus ini.
"Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," tuturnya.
KPK menyebut ada Rp 7,5 miliar barang bukti yang disita dari Rektor Unila dan kawan-kawan yang disinyalir dari suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus