KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada
Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank Century. Namun, hingga kini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) belum juga turun. Padahal, surat tersebut bisa memastikan status Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.
Usai acara pemasangan spanduk raksasa Berani Jujur Hebat di Gedung KPK, Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan kalau sprindik tidak bisa cepat. Meski demikian, dia keberatan jika KPK disebut terlalu terburu-buru menyebut dua nama tersebut. "Kami tidak menyebut mereka tersangka," ujarnya.
Dalih itu tampaknya membuat KPK tidak terlalu ngotot dalam menurunkan sprindik. Apalagi, BW menyebut kalau masih ada laporan yang belum lengkap untuk menurunkan sprindik soal Century.
Laporan tersebut ada, yakni laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. "Nah, itu (laporan) yang belum dibuat," imbuhnya.
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel