KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada
Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB

KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank Century. Namun, hingga kini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) belum juga turun. Padahal, surat tersebut bisa memastikan status Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.
Usai acara pemasangan spanduk raksasa Berani Jujur Hebat di Gedung KPK, Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan kalau sprindik tidak bisa cepat. Meski demikian, dia keberatan jika KPK disebut terlalu terburu-buru menyebut dua nama tersebut. "Kami tidak menyebut mereka tersangka," ujarnya.
Dalih itu tampaknya membuat KPK tidak terlalu ngotot dalam menurunkan sprindik. Apalagi, BW menyebut kalau masih ada laporan yang belum lengkap untuk menurunkan sprindik soal Century.
Laporan tersebut ada, yakni laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. "Nah, itu (laporan) yang belum dibuat," imbuhnya.
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia