KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada
Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB
Kalaupun sudah ada, sprindik juga masih perlu proses untuk diwujudkan meski tidak terlalu lama. Namun, dia memastikan tidak ada tekanan atau masalah lain kenapa sprindik lambat turun. BW meyakinkan kalau semuanya memang masalah adminsitrasi.
Keyakinan KPK lainnya adalah, tidak akan ada implikasi hukum apapun atas lambatnya sprindik. Termasuk bakal diadukan semacam pencemaran baik. BW beralasan penyampaian fakta ke timwas Century tidak berkaitan dengan apakah kedua pejabat Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah atau tidak.
Apalagi, saat menyampaikan ke hadapan parlemen, pimpinan KPK tidak menyebut nama melainkan inisial. Di samping itu, mereka juga tidak menyebut kalau Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.
Fakta lain yang disampaikan adanya peristiwa pidana dalam bailout Bank Century dan dapat dipertanggungjawabkan."Kami menyebutnya inisial, karena peristiwa pidana itu yang menjadi dasar," jelasnya.
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima