KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada
Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB

KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Kalaupun sudah ada, sprindik juga masih perlu proses untuk diwujudkan meski tidak terlalu lama. Namun, dia memastikan tidak ada tekanan atau masalah lain kenapa sprindik lambat turun. BW meyakinkan kalau semuanya memang masalah adminsitrasi.
Keyakinan KPK lainnya adalah, tidak akan ada implikasi hukum apapun atas lambatnya sprindik. Termasuk bakal diadukan semacam pencemaran baik. BW beralasan penyampaian fakta ke timwas Century tidak berkaitan dengan apakah kedua pejabat Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah atau tidak.
Apalagi, saat menyampaikan ke hadapan parlemen, pimpinan KPK tidak menyebut nama melainkan inisial. Di samping itu, mereka juga tidak menyebut kalau Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.
Fakta lain yang disampaikan adanya peristiwa pidana dalam bailout Bank Century dan dapat dipertanggungjawabkan."Kami menyebutnya inisial, karena peristiwa pidana itu yang menjadi dasar," jelasnya.
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti