KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi
Rabu, 23 Desember 2009 – 15:27 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Anggodo Widjojo agar tidak bepergian ke luar negeri. Lantas apa alasan KPK minta pencegahan terhadap Anggodo?
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Anggodo dicegah agar tidak ke luar negeri karena terindikasi terindikasi melakukan atau setidak-tidaknya terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). "Dia sudah kita cekal terkait kasus yang bersangkutan (korupsi). Kita melakukan penyelidikan kasus itu, lalu yang bersangkutan kita cekal," ujarnya Tumpak usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, Rabu (23/12) siang.
Baca Juga:
Tumpak menyebutkan sejumlah indikasi bahwa Anggodo melakukan tindakan yang mengarah korupsi. "Seperti permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan," tambahnya,
Namun demikian, pencekalan itu tak lantas status hukum Anggodo berubah dari terlapor. "Statusnya belum ada," tambah Tumpak. Ditanya kapan Anggodo diperiksa KPK? Tumpak tidak menyebut secara pasti. "Bersabar saja," imbuhnya.
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Anggodo Widjojo
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon