KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi
Rabu, 23 Desember 2009 – 15:27 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Anggodo Widjojo agar tidak bepergian ke luar negeri. Lantas apa alasan KPK minta pencegahan terhadap Anggodo?
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Anggodo dicegah agar tidak ke luar negeri karena terindikasi terindikasi melakukan atau setidak-tidaknya terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). "Dia sudah kita cekal terkait kasus yang bersangkutan (korupsi). Kita melakukan penyelidikan kasus itu, lalu yang bersangkutan kita cekal," ujarnya Tumpak usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, Rabu (23/12) siang.
Baca Juga:
Tumpak menyebutkan sejumlah indikasi bahwa Anggodo melakukan tindakan yang mengarah korupsi. "Seperti permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan," tambahnya,
Namun demikian, pencekalan itu tak lantas status hukum Anggodo berubah dari terlapor. "Statusnya belum ada," tambah Tumpak. Ditanya kapan Anggodo diperiksa KPK? Tumpak tidak menyebut secara pasti. "Bersabar saja," imbuhnya.
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Anggodo Widjojo
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan