KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi
Rabu, 23 Desember 2009 – 15:27 WIB
Hingga saat ini, Tumpak juga meyakini Anggodo masih berada di Indonesia. Yang pasti, pemberlakuan pencegahan ke luar negeri dimaksudkan untuk menghindari agar Anggodo tidak menyusul langkah kakaknya, Anggoro Widjojo yang kabur ke luar negeri. Anggoro merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, sebelumnya kasus Anggodo ditangani penyidik Bareskrim Polri. Saat itu polisi membuat laporan sendiri, dan menetapkan sekitar enam pasal dugaan yang dilanggar Anggodo seperti fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, penvemaran nama baik dan penghinaan institusi.
Namun demikian, dari sejumlah dugaan itu tak satupun pasal yang mampu dibuktikan. Pada waktu bersamaan, KPK juga melakukan penyelidikan tentang dugaan upaya penyuapan atas laporan dari Ary Muladi. (zul/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Anggodo Widjojo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal