KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi
Rabu, 23 Desember 2009 – 15:27 WIB
Foto : Zulhakim
Hingga saat ini, Tumpak juga meyakini Anggodo masih berada di Indonesia. Yang pasti, pemberlakuan pencegahan ke luar negeri dimaksudkan untuk menghindari agar Anggodo tidak menyusul langkah kakaknya, Anggoro Widjojo yang kabur ke luar negeri. Anggoro merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, sebelumnya kasus Anggodo ditangani penyidik Bareskrim Polri. Saat itu polisi membuat laporan sendiri, dan menetapkan sekitar enam pasal dugaan yang dilanggar Anggodo seperti fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, penvemaran nama baik dan penghinaan institusi.
Namun demikian, dari sejumlah dugaan itu tak satupun pasal yang mampu dibuktikan. Pada waktu bersamaan, KPK juga melakukan penyelidikan tentang dugaan upaya penyuapan atas laporan dari Ary Muladi. (zul/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Anggodo Widjojo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja