KPK Yakini Bos Damkar Mati Akibat Komplikasi

KPK Yakini Bos Damkar Mati Akibat Komplikasi
KPK Yakini Bos Damkar Mati Akibat Komplikasi
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah jika Hengky Samuel Daud, bos mobil pemadam kebakaran yang dihukum 18 tahun penjara oleh pengadilan karena korupsi, meninggal dunia akibat racun. Johan menegaskan, Hengky Samuel Daud meninggal dunia akibat komplikasi.

“Jaksa (KPK) sudah meminta rekam medis dari rumah sakit. Informasi resmi, dia meninggal karena komplikasi. KPK tak bisa mendasarkan pada rumor,” ujar Johan saat dihubungi, Selasa (8/6), untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan pengacara senior, Adnan Buyung Nasution bahwa Hengky meninggal karena ada racun di dalam tubuhnya.

Johan menegaskan bahwa Hengky bukanlah tahanan KPK. "Almarhum itu tahanan pengadilan, pengawasannya juga di pengadilan," lanjutnya.

Meski demikian Johan mengakui bahwa meninggalnya Hengky tidak serta merta pengungkapan kasus korupsi damkar terhenti. “Ini masih lanjut. Soal penetapan tersangka selanjutnya, itu tergantung alat bukti,” tegasnya.

JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah jika Hengky Samuel Daud, bos mobil pemadam kebakaran yang dihukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News