KPK Yakini Bos Damkar Mati Akibat Komplikasi
Rabu, 09 Juni 2010 – 02:28 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah jika Hengky Samuel Daud, bos mobil pemadam kebakaran yang dihukum 18 tahun penjara oleh pengadilan karena korupsi, meninggal dunia akibat racun. Johan menegaskan, Hengky Samuel Daud meninggal dunia akibat komplikasi. Meski demikian Johan mengakui bahwa meninggalnya Hengky tidak serta merta pengungkapan kasus korupsi damkar terhenti. “Ini masih lanjut. Soal penetapan tersangka selanjutnya, itu tergantung alat bukti,” tegasnya.
“Jaksa (KPK) sudah meminta rekam medis dari rumah sakit. Informasi resmi, dia meninggal karena komplikasi. KPK tak bisa mendasarkan pada rumor,” ujar Johan saat dihubungi, Selasa (8/6), untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan pengacara senior, Adnan Buyung Nasution bahwa Hengky meninggal karena ada racun di dalam tubuhnya.
Baca Juga:
Johan menegaskan bahwa Hengky bukanlah tahanan KPK. "Almarhum itu tahanan pengadilan, pengawasannya juga di pengadilan," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah jika Hengky Samuel Daud, bos mobil pemadam kebakaran yang dihukum
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa