KPK Yakini Bos Damkar Mati Akibat Komplikasi
Rabu, 09 Juni 2010 – 02:28 WIB

KPK Yakini Bos Damkar Mati Akibat Komplikasi
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah jika Hengky Samuel Daud, bos mobil pemadam kebakaran yang dihukum 18 tahun penjara oleh pengadilan karena korupsi, meninggal dunia akibat racun. Johan menegaskan, Hengky Samuel Daud meninggal dunia akibat komplikasi. Meski demikian Johan mengakui bahwa meninggalnya Hengky tidak serta merta pengungkapan kasus korupsi damkar terhenti. “Ini masih lanjut. Soal penetapan tersangka selanjutnya, itu tergantung alat bukti,” tegasnya.
“Jaksa (KPK) sudah meminta rekam medis dari rumah sakit. Informasi resmi, dia meninggal karena komplikasi. KPK tak bisa mendasarkan pada rumor,” ujar Johan saat dihubungi, Selasa (8/6), untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan pengacara senior, Adnan Buyung Nasution bahwa Hengky meninggal karena ada racun di dalam tubuhnya.
Baca Juga:
Johan menegaskan bahwa Hengky bukanlah tahanan KPK. "Almarhum itu tahanan pengadilan, pengawasannya juga di pengadilan," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah jika Hengky Samuel Daud, bos mobil pemadam kebakaran yang dihukum
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah