KPK Berani Jemput Paksa Lukas? Pengacara: Silakan Saja, Kami Tak Tanggung Jawab

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan isu penjemputan paksa terhadap kliennya berkembang di luar dari proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai KPK dalam proses hukum menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Roy menyebutkan hal itu sesuai dengan pernyataan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Sudah dibicarakan sejak saya bertemu di Mako Brimob pada 12 (September) dan kemarin waktu kami konsultasi kesehatan Pak Gubernur (Lukas Enembe, red) pada Jumat yang lalu," kata Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Dia menyebutkan tidak ada pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, soal penjemputan paksa terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu.
"Saya kira bola-bola liar ini dimainkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang memang sengaja merusak tanah Papua," lanjutnya.
Roy juga meyakini Lukas Enembe tidak takut untuk memenuhi panggilan KPK.
Namun, saat ini ada dua masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengomentari isu penjemputan paksa terhadap kliennya
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa