KPMH Desak PN Jaksel Segera Sidangkan Kasus Penipuan Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menyidangkan kasus penipuan investasi denga pelaku Sutrisno Lukito.
Ketua KPMH Aulia Fahmi meminta agar Sutrisno yang saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Tangerang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen agar disidangkan juga oleh PN Jaksel.
Dia menuturkan perkara penipuan investasi awalnya ditangani Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilimpahkan ke PN Jaksel.
"Kasus penipuan soal investasi membuktikan Sutrisno Lukito ini orang yang berbahaya, aksinya dapat merugikan masyarakat luas," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (20/6).
Dia mengatakan bahwa Sutisno Lukito dalam menjalankan aksinya selalu mengaku sebagai ulama.
"Dia selalu menggandeng nama besar ormas Islam untuk mengelabui masyarakat agar percaya dan mau serahkan uang dalam jumlah besar," ujar dia.
Aulia juga menyebut Sutrisno selalu mengaku sebagai korban kriminalisasi. Dia menilai hal itu sebagai cara seorang mafia untuk lepas dari jeratan hukum.
"Mana mungkin ada kriminalisasi, sementara pengawasan di Polri sekarang sudah ketat, ada divisi propam, ada birowassidik, ada Irwasda atau Irwasum, dan ada kompolnas yang senantiasa mengawasi kinerja penyidik," kata dia.
Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta agar perkara penipuan investasi yang menjerat Sutrisno Lukito segera disidangkan.
- Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih
- KPMH Apresiasi Polisi yang Tangkap Pelaku Kasus Tanah di Tangerang
- 3 Rumah Wahyu Kenzo Disita Polisi
- Ketum KNPI Tantang Kabareskrim Tegas soal Robot Trading ATG
- Satu Tersangka Robot Trading Net89 Meninggal Dunia, Bareskrim Ungkap Penyebabnya
- Pasutri Digarap Jajaran Polres Simalungun, Kasusnya Parah Banget