KPP PMA VI Beber Patgulipat Pajak PT EK Prima Ekspor
KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan. Sehingga, ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.
Menurut Johnny, KPP PMA Enam tidak mengetahui alasan Haniv meminta PKP terhadap PT EKP dibatalkan. Haniv menginstruksikan itu tanpa memberikan alasan yang jelas.
Belakangan, Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) terhadap PT EKP. Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
“Setelah kasus ini saya baru tahu. Tapi pembatalan itu wewenang Kanwil, secara SOP itu wewenang Kanwil, Kepala Kantor hanya melalukan pembetulan," kata Johnny.(put/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Johnny
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
- PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
- Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
- Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
- KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
- Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini