KPPA Desak KUA Hapus Dispensasi Usia Pernikahan

KPPA Desak KUA Hapus Dispensasi Usia Pernikahan
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Lenny N Rosalin (berdiri). Foto: JPNN

jpnn.com, MAGELANG - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, banyak faktor penyebab pernikahan anak.

"Faktor utama penyebab pernikahan anak karena kemiskinan dan faktor budaya (tradisi),” ujar Lenny dalam Media Gathering Refeleksi 2017 dan Outlook 2018.

Lenny menambahkan, pemahaman orang tua bisa memengaruhi angka pernikahan anak. Orang tua beranggapan menikahkan anak menyelesaikan masalah.

Pemikiran tersebut justru terbalik karena pernikahan dini malah memunculkan masalah baru.

"Masalah yang muncul pada pernikahan anak adalah anak punya anak masih anak-anak. Anak tumbuh stunting, berat badan rendah, muncul kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) sampai perceraian," kata Lenny.

Dia mengatakan, faktor lain pemicu  pernikahan anak muncul karena regulasi. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan cenderung bertentang dengan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perkawinan mengatur minimal usia pernikahan 18 tahun. Padahal, menurut dia, usia ideal pernikahan adalah 21 tahun.

“Perlu direvisi. Idealnya usai pernikahan untuk perempuan 21 tahun. Kami sudah melakukan dialog dengan kementerian/lembaga terkait," kata Lenny.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Lenny N Rosalin menilai banyak faktor penyebab pernikahan anak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News