KPPK: Pengadilan Tipikor Cukup di 5 Wilayah
Selasa, 25 Agustus 2009 – 14:50 WIB
JAKARTA- Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) mengusulkan Pengadilan Tipikor cukup berdiri di lima wilayah atau region di Indonesia. Ini menjawab perdebatan tentang salah satu materi RUU Pengadilan Tipikor yang menginginkan membentuk Pengadilan Tipikor di seluruh kabupaten/kota.
"Jika dibentuk di seluruh kabupaten/kota maka tidak ada bedanya dengan pengadilan negeri lainnya. Sifat kekhususan Pengadilan Tipikor juga tidak ada lagi," terang Febri Diansyah, anggota KPPK, saat menggelar jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/8).
Dilanjutkan Febri, Pengadilan Tipikor itu sebaiknya dibentuk berdasarkan wilayah di Indonesia. Lima yang diusulkan adalah Jakarta Pusat, Medan, Samarinda, Makassar dan Surabaya. Pilihan itu juga sebagai solusi masalah besarnya kebutuhan hakim ad hoc, yang dilontarkan Menkumham, jika komposisi hakim dalam Pengadilan Tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.
Melihat pendeknya waktu pembahasan RUU tersebut, KPPK meminta kepada DPR untuk tidak melebarkan masalah yang dibahas. Sebenarnya, kata Febri, pihaknya tidak menginginkan sebuah undang-undang yang 100 persen materinya sempurna, tetapi minim di tingkat implementasi. Dan sesungguhnya DPR hanya cukup menyepakati materi-materi yang subtantif saja, bagi tegaknya Pengadilan Tipikor.(mas/JPNN)
JAKARTA- Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) mengusulkan Pengadilan Tipikor cukup berdiri di lima wilayah atau region di Indonesia. Ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong