KPPK: Pengadilan Tipikor Cukup di 5 Wilayah
Selasa, 25 Agustus 2009 – 14:50 WIB
JAKARTA- Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) mengusulkan Pengadilan Tipikor cukup berdiri di lima wilayah atau region di Indonesia. Ini menjawab perdebatan tentang salah satu materi RUU Pengadilan Tipikor yang menginginkan membentuk Pengadilan Tipikor di seluruh kabupaten/kota.
"Jika dibentuk di seluruh kabupaten/kota maka tidak ada bedanya dengan pengadilan negeri lainnya. Sifat kekhususan Pengadilan Tipikor juga tidak ada lagi," terang Febri Diansyah, anggota KPPK, saat menggelar jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/8).
Dilanjutkan Febri, Pengadilan Tipikor itu sebaiknya dibentuk berdasarkan wilayah di Indonesia. Lima yang diusulkan adalah Jakarta Pusat, Medan, Samarinda, Makassar dan Surabaya. Pilihan itu juga sebagai solusi masalah besarnya kebutuhan hakim ad hoc, yang dilontarkan Menkumham, jika komposisi hakim dalam Pengadilan Tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.
Melihat pendeknya waktu pembahasan RUU tersebut, KPPK meminta kepada DPR untuk tidak melebarkan masalah yang dibahas. Sebenarnya, kata Febri, pihaknya tidak menginginkan sebuah undang-undang yang 100 persen materinya sempurna, tetapi minim di tingkat implementasi. Dan sesungguhnya DPR hanya cukup menyepakati materi-materi yang subtantif saja, bagi tegaknya Pengadilan Tipikor.(mas/JPNN)
JAKARTA- Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) mengusulkan Pengadilan Tipikor cukup berdiri di lima wilayah atau region di Indonesia. Ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang