KPPN Batal Kongres Sendiri
Mau Ikuti PSSI, Tapi dengan Syarat
Selasa, 15 Maret 2011 – 15:21 WIB
-UU No 03 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta setiap peraturan pemerintah yang menjadi pelaksananya
-Statuta AFC dan Kode Disiplin AFC
-Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI/KOI
2. Personalia panitia pelaksana Kongres PSSI harus terdiri dari unsur Eksekutif Komite PSSI dan KPPN.
3. Personalia kesekretariatan PSSI dalam persiapan penyelenggaraan kongres harus terdiri dari unsur komite eksekutif PSSI dan KPPN.
JAKARTA - Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) akhirnya batal menyelenggarakan kongres PSSI versi mereka. Kelompok yang mengklaim terdiri
BERITA TERKAIT
- Target Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Bukan Hanya Lulus Piala Dunia 2026
- Krisis Lini Tengah, Persib Datangkan Amunisi Anyar dari Persik
- Liga Italia: AC Milan Menang 2-1 Atas Como, Pulisic Cedera Lagi
- Pukul Borneo FC, Semen Padang Dapat Bonus Rp 300 Juta
- Nottingham Forest vs Liverpool: The Reds Gagal Bawa Pulang Poin Penuh
- Blak-blakan, Bojan Hodak Ungkap Alasan Persib Meminjam Ahmad Agung dari Persik