KPPN Batal Kongres Sendiri

Mau Ikuti PSSI, Tapi dengan Syarat

KPPN Batal Kongres Sendiri
KPPN Batal Kongres Sendiri
-UU No 03 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta setiap peraturan pemerintah yang menjadi pelaksananya

-Statuta AFC dan Kode Disiplin AFC

-Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI/KOI

2. Personalia panitia pelaksana Kongres PSSI harus terdiri dari unsur Eksekutif Komite PSSI dan KPPN.

3. Personalia kesekretariatan PSSI dalam persiapan penyelenggaraan kongres harus terdiri dari unsur komite eksekutif PSSI dan KPPN.

JAKARTA - Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) akhirnya batal menyelenggarakan kongres PSSI versi mereka. Kelompok yang mengklaim terdiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News