KPPOD: Pemda Abai Penuhi Kewajibannya Soal Dana Desa

KPPOD: Pemda Abai Penuhi Kewajibannya Soal Dana Desa
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng (kanan) saat diskusi Pra-Rakernas Pemuda Katolik 2016 dengan tema “UU Desa” di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Senin (7/3) malam. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai setiap pembicaraan mengenai dana desa, hampir semua pihak hanya melihat pemerintah pusat. Padahal pemerintah daerah (kabupaten/kota) juga memiliki kewajiban untuk mengalokasi dan mendistribusikan dana ke desa.

“Saat ini, hampir belum ada kabupaten/kota yang mengalokasikan kewajiban mereka melalui alokasi dana desa. Padahal ini perintah UU Desa (UU Nomor 6/2014),” kata Robert Endi Jaweng saat diskusi Pra-Rakernas Pemuda Katolik 2016 bertema “UU Desa” di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, kemarin (7/3) malam.

Menurut Endi Jaweng, dana desa di tingkat kabupaten dan kota sebenarnya bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retribusi yang diperoleh kabupaten/kota.

“Sesungguhnya ada 7 sumber keuangan dana desa, tidak hanya dari pusat tetapi kabupaten dan kota punya beban sendiri untuk mengalokasikan dana desa,” kata Endi mengingatkan.

“Sekarang ini, kalau bicara dana desa, selalu melihat Jakarta (pusat, red). Lalu kabupaten/kota siapa yang mengawasi. Mestinya kabupaten/kota harus mengalokasikan dana untuk desa. Itu sebagai salah satu sumber dana desa,” tegas Endi.

Pada bagian lain, Endi melihat ada tren peningkatan dana ke desa. Pada tahun 2016, kata dia, alokasi dana desa meningkat yakni rata-rata sekitar Rp 773 juta.

“Sesungguhnya kalau kabupaten/kota juga mengalokasikan dana desa maka setiap desa mendapatkan sekitar Rp 1,1 miliar. Tetapi karena pengabaian oleh kabupaten dan kota, maka uang yang diterima desa hanya dari pusat sehingga hanya mendapatkan sekitar Rp 773 juta,” katanya.

Endi mengungkapkan, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jumlah dana desa sekitar 1,2 persen dari APBN. Kemudian pada masa Presiden Jokowi mengubahnya menjadi 3,2 persen dan tahun 2016 meningkat lagi menjadi 6,5 persen dari total APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News