KPPS Daerah Terpencil Rentan Dipidana
Jumat, 23 Januari 2009 – 14:03 WIB
JAKARTA - Nasib para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2009, terancam pidana. Ini menyangkut ketentuan di undang-undang pemilu yang menyebutkan bahwa KPPS harus menyerahkan rekapitulasi penghitungan kepada seluruh saksi, Panwas, dan beberapa pihak terkait. Kalau tidak, maka KPPS bisa dipidanakan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalimantan Selatan, Mohammad Sofyat Hadi mengatakan, ketentuan tersebut sangat tidak masuk akal. Dia memperkirakan, bakal banyak anggota KPPS yang terkena jerat pidana pemilu karena tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga:
Sofyat Hadi memberikan ilustrasi. Jumlah saksi masing-masing parpol kalau ditambah saksi dari calon anggota DPD, maka di setiap TPS jumlahnya saksi bisa mendekati angka seratus. Pasalnya, ada daerah tertentu yang jumlah calon DPD-nya mencapai lebih 60. Kalau KPPS harus memberikan rekap penghitungan suara kepada ratusan saksi, apa mungkin terpenuhi.
"Terlebih, satu rekap saja jumlahnya bisa puluhan lembar. Lantas dikalikan ratusan. Kalau di daerah terpencil, yang listrik saja belum masuk, belum ada foto copy, bagaimana bisa KPPS menggandakan rekapan itu. Apakah pembuat Undang-Undang memikirkan hal ini?" ujar Sofyat Hadi di diskusi bertema Potensi Sengketa Pemilu di gedung DPD, Senayan, Jumat (23/1).(sam)
JAKARTA - Nasib para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2009, terancam pidana. Ini menyangkut ketentuan di undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad