KPPS Sering Manfaatkan Kecurangan
Senin, 22 Desember 2008 – 15:29 WIB
JAKARTA - Kecurangan dalam pilkada dengan modus penambahan jumlah perolehan suara calon tertentu yang dituangkan dalam berita acara seringkali melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Karenanya, masyarakat terutama saksi dari pasangan calon harus jeli melakukan pengawasan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jeirry mengakui, JPPR tidak ikut melakukan pemantauan di pilkada Taput putaran pertama yang lalu. Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalamannya melakukan pemantaun pilkada di sejumlah daerah, termasuk di pilkada Jawa Timur yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga diputuskan perlunya pemungutan suara ulang di 2 kabupaten.
"Dalam banyak kasus kecurangan pilkada, terjadi pembengkakan jumlah perolehan suara di TPS. Misal 20 suara cukup ditambah nol di dibelakngnya menjadi 200. Modus kecurangan ini melibatkan KPPS yang mendapatkan order dari calon tertentu. Karenanya, di TPS krusial untuk diawasi," demikian kata Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumapauw kepada JPNN ini di Jakarta, Senin (22/12). Dia mengatakan hal tersebut saat ditanya pada tahapan mana di pemungutan suara pada 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumut, yang harus mendapat perhatian agar kecurangan tidak terulang lagi.
Baca Juga:
Modus lain yang biasa dimainkan KPPS adalah mencoblos sendiri sisa kertas suara untuk calon tertentu. Ini biasa dilakukan KPPS tatkala semua saksi sudah pulang dari TPS atau tatkala situasi sudah sepi. "Kalau dirasa aman, sisa kertas suara dicoblos sendiri. KPPS dalam banyak kasus juga membuka lagi kotak suara tatkala saksi-saksi sudah pulang," ujar Jeirry.
Baca Juga:
JAKARTA - Kecurangan dalam pilkada dengan modus penambahan jumlah perolehan suara calon tertentu yang dituangkan dalam berita acara seringkali melibatkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret