KPPS Sering Manfaatkan Kecurangan

KPPS Sering Manfaatkan Kecurangan
KPPS Sering Manfaatkan Kecurangan
Setelah di penghitungan suara di TPS, lanjut Jeirry, titik rawan manipulasi berikutnya ada pada rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Ketika PPS melakukan input data yang dimasukkan ke berita acara rekapitulasi, di situlah rawan manipulasi. Seringkali ada kesengajaan melakukan manipulasi data jumlah perolehan suara pada tahapan ini," ulas Jeirry. Guna menghindari dari pengawasan masyarakat, PPS sengaja tidak menempelkan sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau elemen masyarakat tidak jeli melakukan pencatatan perolehan suara masing-masing calon mulai dari tingkat TPS dan PPS, maka nanti akan lebih sulit lagi mengontrol penghitungan suara untuk tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, karena sudah ada upaya kecurangan secara sistematis, seringkali data dari tingkat TPS tidak semuanya sampai ke PPK. "Kalau sudah sampai kecamatan, PPK bisa berdalih data tiap TPS tidak diterima dari KPPS, ya ada data dari PPS. Nah, pemantau jadi sulit mengontrol penghitungan, terlebih pemantau biasanya hanya memantau sejumlah TPS sebagai sampel," urainya.

Saat ditanya mengenai putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Taput, Jeirry mengaku tidak kaget dengan putusan tersebut. Justru dia setuju bila MK tidak sebatas memutus sengketa pilkada yang hanya terkait persoalan selisih penghitungan suara. "Putusan-putusan MK memang mengharuskan inovasi-inovasi. Kalau hanya dibatasi pada persoalan penghitungan suara, itu justru yang dijadikan celah para calon dan penyelenggara pilkada untuk melakukan kecurangan pada tahapan dan proses pilkada," beber pria asal Sulawesi Utara itu.

Dalam putusan majelis hakim MK untuk kasus pilkada Taput, hakim MK juga melakukan penghitungan suara per kecamatan. Penghitungan suara yang dilakukan hakim MK hasilnya berbeda dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Taput. Perbedaan jumlah perolehan suara ada di Kecamatan Garoga yakni pasangan nomor urut 5 yang ditulis 272, tapi hasil penghitungan seksama hakim MK ternyata hanya 269.Sedang di Kecamatan Adian Kotung, Kecamatan Tarutung, dan Kecamatan Siatas Barita, ada perbedaan perolehan suara versi MK dengan versi KPUD Taput untuk calon nomor urut 4. Hasil penghitungan KPUD Taput ternyata lebih besar dari hasil penghitungan MK. (sam)

JAKARTA - Kecurangan dalam pilkada dengan modus penambahan jumlah perolehan suara calon tertentu yang dituangkan dalam berita acara seringkali melibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News