KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU
Kamis, 22 Desember 2011 – 09:01 WIB
JAKARTA - Ganjalan isu monopoli dalam akuisisi PT Indosiar Karya Media oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, pemegang saham Surya Citra Televisi (SCTV), akhirnya tuntas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa akuisisi tersebut tidak melanggar Undang-undang (UU). Dalam proses pemeriksaan dokumen diketahui bahwa akuisisi saham Indosiar oleh SCTV memiliki nilai penjualan gabungan Rp 4,1 triliun dan nilai aset gabungan hasil akuisisi Rp 5,2 triliun.
Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU telah memeriksa proses akuisisi Indosiar oleh SCTV sejak Juni 2011 untuk melihat apakah terjadi pelanggaran atas UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kesimpulannya, KPPU menyatakan akuisisi itu tidak melanggar Undang-undang," ujarnya kemarin (20/12).
Menurut Junaidi, transaksi akuisisi telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya Penilaian. Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila : (a). asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp. 2,5 triliun rupiah dan atau (b). omset gabungan melebihi Rp. 5 triliun.
Baca Juga: