KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU

KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU
KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU
Junaidi menyebut, dalam proses Penilaian yang berlangsung sejak 20 Juli 2011 - "24 November 2011, KPPU melihat tiga indikator, yakni pasar bersangkutan (relevant market), konsentrasi pasar, serta checklist justifikasi.

Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari transaksi ini berdasarkan pasar produk dan pasar geografisnya yaitu pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur melalui pendapatan iklan, "dan akan dilakukan penilaian checklist justifikasi bilamana konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1800 HHI (Hirschman-Herfindahl Index) dengan perubahan konsentrasi melebihi 150.

HHI (Hirschman-Herfindahl Index) adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitior (pelaku usaha pada pasar bersangkutan) dimana dalam konteks ini, konsentrasi pasar "yang terhimpun dari 6 (enam) group lembaga penyiaran swasta(LPS) adalah sebesar 2355,26 (pra akuisisi).

Group dimaksud meliputi : RCTI, MNC TV, dan GLOBAL TV dimiliki oleh MNC Grup; TRANS TV dan TRANS 7 dimiliki oleh PARA Grup; ANTV dan TV ONE dimiliki oleh BAKRIE Grup; SCTV dimiliki oleh EMTEK Grup; IVM dimiliki oleh Salim Grup, dan; METRO TV dimiliki oleh Media Grup.

JAKARTA - Ganjalan isu monopoli dalam akuisisi PT Indosiar Karya Media oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, pemegang saham Surya Citra Televisi (SCTV),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News