KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU

KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU
KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU
Komisi juga menilai justifikasi dari akuisisi ini dimana berdasarkan parameter besaran entry barrier (hambatan masuk pasar bagi pesaing), bahwa akuisisi ini tidak menghambat masuknya kompetitior baru karena mekanisme masuknya kompetitior berdasarkan ijin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan "berkembang dan disediakan oleh Pemerintah.

Lalu, Komisi menilai bahwa transaksi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan group LPS lain.

Selain itu, Komisi menilai bahwa potensi perilaku ini kecil karena industri penyiaran mengedepankan diversifikasi program siaran dimana setiap LPS memiliki target pemirsa dengan segmentasi tertentu.

"Di samping itu, stasiun televisi tidak akan mampu mengontrol harga (bagian dari kolusi ini) atas iklan karena banyaknya stasiun televisi menciptakan pilihan kepada perusahaan pengiklan dan konsumen dalam memilih program," terang Junaidi. (owi)

JAKARTA - Ganjalan isu monopoli dalam akuisisi PT Indosiar Karya Media oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, pemegang saham Surya Citra Televisi (SCTV),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News