KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi

KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan akuisisi yang juga berguna untuk mendukung pelaksanaan pasal 28-29 UU no.5 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang akan melaksanakan merger,” terang Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, Kamis (30/4).

Dikatakan, pedoman merger dan akuisisi akan mengikat KPPU dalam melaksanakan penilaian terhadap merger dan akuisisi.

“Sedangkan Peraturan Komisi sendiri akan mengikat secara ekstern,” tambah dia.

JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News