KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan akuisisi yang juga berguna untuk mendukung pelaksanaan pasal 28-29 UU no.5 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan. “Sedangkan Peraturan Komisi sendiri akan mengikat secara ekstern,” tambah dia.
“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang akan melaksanakan merger,” terang Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, Kamis (30/4).
Baca Juga:
Dikatakan, pedoman merger dan akuisisi akan mengikat KPPU dalam melaksanakan penilaian terhadap merger dan akuisisi.
Baca Juga:
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
BERITA TERKAIT
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali