KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB
![KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan akuisisi yang juga berguna untuk mendukung pelaksanaan pasal 28-29 UU no.5 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan. “Sedangkan Peraturan Komisi sendiri akan mengikat secara ekstern,” tambah dia.
“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang akan melaksanakan merger,” terang Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, Kamis (30/4).
Baca Juga:
Dikatakan, pedoman merger dan akuisisi akan mengikat KPPU dalam melaksanakan penilaian terhadap merger dan akuisisi.
Baca Juga:
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan